Indramayu, - Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) melaksanakan operasi penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Indramayu.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap pelanggaran terkait peredaran minuman keras yang melanggar aturan dan regulasi yang berlaku.
“Operasi ini bertujuan untuk mengendalikan dan meminimalisir peredaran minuman keras yang dapat membahayakan masyarakat. Minuman keras yang beredar dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, termasuk kesehatan dan ketertiban Masyarakat, ” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Sabtu (16/9/2023)
Dalam operasi ini, Sat Res Narkoba melakukan penyisiran dan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras.
Tindakan tegas dilakukan terhadap mereka yang terlibat dalam peredaran minuman keras sesuai dengan hukum yang berlaku.
Upaya penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan meminimalisir peredaran ilegal minuman keras di wilayah hukum Polres Indramayu.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan tindakan proaktif guna menciptakan wilayah yang lebih aman dan sehat bagi Masyarakat, ” kata AKP Otong Jubaedi.