Indramayu - Kepolisian Sektor Patrol jajaran Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengamankan minuman keras di wilayah hukumnya dengan menyita sebanyak 18 botol besar minuman beralkohol jenis bir putih merk Singaraja dan 19 botol kecil minuman beralkohol jenis CIU.
Razia yang dilakukan oleh Polsek Patrol pada hari Kamis (27/07/2023) tersebut menyita barang bukti dari seorang tersangka berinisial T (42) yang berprofesi sebagai pedagang di Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Patrol, AKP H. Saripudin menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan razia dan patroli guna memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Patrol.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran minuman keras dan mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kejahatan, " ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas atau tempat penjualan minuman keras dan bentuk tindak kejahatan lainnaya. Dengan keterlibatan aktif dari masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras dapat berjalan lebih efektif sehingga lingkungan yang aman dan kondusif dapat tercipta. Harap AKP H. Saripudin.