Indramayu - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (26 tahun) yang diduga sebagai pengedar sediaan farmasi tanpa izin.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menyampaikan kabar ini kepada awak media. Rabu (20/9/2023)
Penangkapan terhadap AS dilakukan pada Selasa, 19 September 2023, sekitar pukul 18.00 WIB di belakang showroom wilayah Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.
Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 55 tablet Tramadol HCl, 25 paket Hexymer berisi masing-masing 10 tablet, dan 2 paket Dextro berisi 12 tablet. Selain itu, uang hasil penjualan senilai Rp. 677.000, - juga ditemukan.
Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka, AS.
Dalam interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti obat tersebut didapatkan dari seorang Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Prosedur hukum akan terus dijalankan untuk memastikan keadilan bagi pelaku dan mengamankan masyarakat dari peredaran obat sediaan Farmasi Tanpa Izin, ” ungkap AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.