Indramayu, - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa yang diduga sebagai penyalahguna obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Tersangka berinisial LHP (27) diamankan di depan SD Pekandangan Jaya 1, Desa Pekandangan Jaya Blok Pegaden, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu pada Senin, 11 September 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepada media, Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa penangkapan terhadap inisial LHP ini merupakan bagian dari upaya Satres Narkoba Polres Indramayu dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka LHP, yang akrab dipanggil Uki, diketahui bahwa obat sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut diperolehnya dari seseorang yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), " ungkap AKP Otong Jubaedi. Rabu (13/9/2023)
Penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar adalah pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Polres Indramayu mengambil tindakan tegas terhadap kasus-kasus seperti ini dan terus mengintensifkan upaya pencegahan serta penindakan.
Tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepolisian juga akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Indramayu dan menghentikan peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda.
AKP Otong Jubaedi berharap agar masyarakat turut mendukung upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan melaporkan informasi yang mereka miliki terkait kasus narkoba di wilayah sekitar.